According to the prevailing VAT regulation, freight is not subject to VAT based on Government Regulation no. 144 year 2000 dated 22.12.2000. In practice many tax auditors are imposing VAT on invoices by freight forwarding companies (invoices issued by freight forwarding companies mainly comprise of international freight which should be exempt from VAT). This has created serious problems for freight forwarding companies in general. Furthermore, VAT is applied on stevedoring even though this service is performed inside the port area which is considered outside Customs area. Generally in other countries, VAT is not imposed on International freight services.
Importers in Indonesia are paying VAT on the landed cost of their goods during the import clearance process, which already includes the international freight and overseas services. The practice of the tax auditors whereby they often impose VAT on invoices issued by freight forwarding companies and this invoices mainly contain freight, it would effectively be a double taxation on international freight. We are sure that this is not in the spirit of the law. If the double taxation is avoided, Indonesian exporters will remain competitive on the world market and Indonesian importers pay VAT only one time on international freight during their customs clearance process.
European Business Chamber of Commerce in Indonesia recommended:
- With Indonesia moving towards the status of more developed countries, it may be advisable to adopt international rules, like they apply in all countries of the European Union and most Asian countries.
- Only domestic services performed and invoiced locally to Indonesian taxpayers, such as customs brokerage, trucking, and storage should be subject to VAT, like in other countries
Menurut undang-undang perpajakan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PerPu) No. 144 thn 2000 tertanggal 22.12.2000, pengangkutan muatan bukanlah subyek yang dikenakan PPN. Pada kenyataannya, banyak auditor pajak membebankan PPN pada tagihan perusahaan jasa pengiriman (tagihan- tagihan yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa pengiriman sebagian besar terdiri dari pengangkutan muatan internasional yang seharusnya dibebaskan dari PPN). Hal ini menciptakan masalah serius bagi perusahaan jasa pengiriman secara umum. Terlebih, PPN dikenakan pada proses bongkar muat yang dilakukan di dalam area pelabuhan dimana kita ketahui sebagai area bebas bea cukai. Umumnya di negara-negara lain, PPN tidak dibebankan pada jasa pengiriman/pengangkutan muatan internasional.
Para importir di Indonesia membayarkan PPN sebagai biaya pengiriman atas barang-barang mereka selama proses inklaring, yang sebenarnya telah termasuk ke dalam jasa pengangkutan muatan internasional dan luar negeri. Di lapangan, auditor pajak sering membebankan PPN pada tagihan yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa pengiriman dan invoice tersebut berisi pengangkutan muatan, karenanya terjadi perpajakan ganda pada pengangkutan internasional. Kami yakin, hal ini tidak sesuai dengan jiwa hukum yang ada. Jika perpajakan ganda dapat dihindari, para exportir Indonesia dapat terus bersaing di pasar dunia dan para importir Indonesia membayar PPN hanya satu kali untuk pengangkutan muatan internasional yaitu pada saat proses inklaring bea cukai.
Dengan status Indonesia menuju Negara maju, disarankan untuk menerapkan aturan-aturan internasional sperti perauran yang diterapkan di dalam seluruh Negara-negara Uni Eropa dan sebagian Negara Asia. Hanya pelayanan dalam negeri yang dilakukan dan ditagihkan oleh wajib pajak Indonesia, seperti: jasa inklaring bea cukai, pengiriman dengan truk, dan penyimpanan yang dapat dikenakan PPN, sama halnya dengan yang berlaku di Negara-negara lain.








